> >

Firli Bongkar Modus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Ditahan KPK usai Korupsi Pengadaan LNG

Hukum | 20 September 2023, 08:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, Selasa (20/9/2023).  

Ia tiba di KPK sekitar pukul 10.15 WIB. Menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam Karen keluar dengan rompi oranye tahanan KPK. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penahanan Karen untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina. 

Perempuan yang memiliki nama asli Galaila Karen Kardinah ini ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan negara KPK terhitung mulai Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Profil Karen Agustiawan, Mantan Dirut Pertamina yang Kedua Kalinya Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Firli menjelaskan dalam memimpin PT Pertamina periode 2009-2014, tersangka telah mengambil keputusan secara sepihak untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG, Corpus Christi Liquefaction (CLL), LLC, Amerika Serikat.

Keputusan kerja sama tersebut tanpa dilakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali.

"Sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ujar Firli saat jumpa pers, Selasa (19/9).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU