> >

KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

Hukum | 19 September 2023, 21:17 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) pada Selasa (19/9/2023). 

Untuk diketahui, Karen merupakan Dirut Pertamina pada periode 2009-2014. 

"Didasarkan atas informasi dan data, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, sebagai upaya KPK untuk menemukan suatu peristiwa, dan peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana korupsi," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa. 

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas Direktur Bukaka Teknik

"Kemudian KPK telah mengumpulkan bukti permohonan cukup sehingga kita lakukan penyidikan dan menetapkan serta umumkan tersangka sebagai berikut: GKK (Galaila Karen Kardinah) alias KA (Karen Agustiawan) Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014."

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2003 sampai dengan 8 Oktober 2003 di rumah tahanan negara KPK," imbuhnya.

Dilansir Antara, Firli menjelaskan, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012. Saat itu, PT Pertamina memiliki rencana untuk melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia.

Menurut perkiraan, defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya.

Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU