Dibuka Besok, Ini Alur Pendaftaran CPNS 2023, Cara Buat Akun dan Berkas Persyaratan Wajib
Humaniora | 19 September 2023, 20:45 WIB- Pelamar dapat melakukan sanggah
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang ditentukan oleh Panselnas dan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi yang disusun oleh Panselnas Pengadaan ASN.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional, sedangkan untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga: Update Link PDF Instansi yang Sudah Umumkan Formasi, Syarat Pendaftaran CPNS, dan PPPK 2023
5. Pengumuman Hasil Akhir
- Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Menteri secara terbuka berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang disampaikan oleh Ketua Panselnas.
- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN, Panitia Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Dalam hal Panitia Seleksi menerima alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar, Panitia Seleksi melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi.
- Panitia Seleksi berdasarkan persetujuan Ketua Panselnas mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
- Peserta wajib mengikuti pemberkasan akhir guna penelitian berkas dalam rangka proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat mendaftar pada Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Kominfo 2023 untuk Lulusan SMA, SMK, D3, D4 dan S1, Berikut Link Download PDF
Berkas Persyaratan Wajib Seleksi CPNS 2023
1. Ijazah
2. Transkrip Nilai
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto terbaru latar belakang merah
6. Surat lamaran
7. Kartu Keluarga
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Ketentuan dokumen persyaratan berbeda-beda tiap instansi. Agar tidak terlewat, diimbau untuk menyimak dengan seksama persyaratan yang diunggah oleh masing-masing lembaga/kementerian.
Oleh karena itu, calon peserta CPNS diminta untuk selalu memantau perkembangan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id atau website/sosial media instansi yang hendak dilamar.
Jadwal CPNS 2023
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023
- Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV