Sespri Johnny Plate Akui Terima Rp500 Juta sampai 20 Kali dari Dirut BAKTI, Istilahnya Tambahan Gaji
Hukum | 19 September 2023, 15:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo Happy Endah Palupy mengaku pernah menerima uang Rp500 juta dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif.
Tak tanggung-tanggung, uang tersebut diterimanya per bulan, sebanyak 20 kali.
Happy menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri bertanya kepada Happy yang dihadirkan sebagai saksi terkait pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Happy yang juga sekretaris pribadi (sespri) Menkominfo Johnny Plate ini mengaku salah satu pertanyaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung adalah penerimaan uang.
Baca Juga: Hakim Sidang Johnny Plate Geram Saat Saksi Ngaku Rugi Padahal Untung 400 Persen
Hakim Fahzal kemudian menggali keterangan Happy perihal penerimaan uang.
"Berapa nerima uang, Bu?" tanya Hakim Fahzal.
Mendengar pertanyaaan itu, Happy sempat terdiam dan membuat Hakim Fahzal mengulangi pertanyaan tersebut.
"Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?" cecar hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Happy.
"Berapa berima uang?" tanya Hakim lagi.
"Kalau yang dari Pak Anang itu, sekitar Rp500 juta, Yang Mulia," ujar Happy.
Dia mengaku uang tersebut tidak langsung diberikan Anang kepada dirinya, melainkan melalui perantara orang lain.
Dalam perhitungannya, uang dari Anang Achmad Latif diterima sebanyak 20 kali. Ia juga mengaku diminta Anang untuk menunjuk satu orang yang mengurus penerimaan uang tersebut.
"Saya lupa waktu itu istilahnya, Yang Mulia," ujar Happy.
Baca Juga: Momen Hakim Fahzal Tanya ke 2 Saksi WN Asing, Apakah Kenal Johnny G Plate?
Uang Tambahan
Lebih lanjut, Happy mengaku pernah dipanggil mantan Menkominfo Johnny Plate ke ruangannya. Kala itu, kata dia, ada pembicaraan soal tambahan insentif untuk dirinya dan Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo.
Happy mengaku mengajukan Rp50 juta, sedangkan Dedy Rp100 juta. Meski meminta Rp50 juta kepada Johnny Plate, Happy mengaku malah menerima Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali. Uang itu, diterima lewat perantara.
"Saya sama Dedy diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan untuk kebutuhan saya dan Dedy, saya mengajukan Rp50 (juta) dan Dedy Rp100 (juta), Pak Menteri setuju, dan diinfokan akan diurus oleh Pak Anang. Nah, sepanjang pengetahuan saya, itu akan diurus Pak Menteri, tapi diurus oleh Pak Anang," ujar Happy.
Hakim Fahzal kemudian bertanya apakah insentif yang diberikan oleh Anang untuk kepentingan sekretariat.
Baca Juga: Hakim Fahzal Tatap Johnny Plate, Geram Dengar Kesaksian Anak Buahnya: Semua Jadikan Tersangka Saja!
Dalam kesaksiannya, Happy menjelaskan, insentif yang dimaksud bukan untuk sekretariat, melainkan buat keperluan pribadi.
"Istilahnya tambahan gaji, karena waktu itu kan 2020 itu pandemi," ujar Happy.
Adapun penerimaan uang tersebut berlangsung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu, menurutnya, diterima di tempat berbeda-beda di daerah Sabang, Jakarta Pusat.
Mengenai informasi penerimaan rutin Rp500 juta ini sebelumnya telah terungkap dalam dakwaan.
Dalam dakwaan tertera uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo. Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga: Saat Hakim Cecar Saksi Tenaga Ahli Pengawasan Proyek BAKTI Kominfo dalam Sidang Johnny G Plate
"Uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar JPU dalam sidang dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan, Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022. Sebab itulah, total uang yang dikutipnya mencapai Rp10 miliar.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp500.000.000 per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jalan Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jalan H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp10.000.000.000," ujar JPU.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV