> >

KPK Periksa Pramugari untuk Dalami Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe, Ini Identitasnya

Hukum | 18 September 2023, 18:33 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa pramugari bernama Tamara Anggraeny sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Tamara diperiksa lembaga antirasuah mengenai aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas Enembe.

"Saksi Tamara Anggraeny hadir dan kembali dilakukan pendalaman materi pemeriksaan,” kata Ali Fikri melalui keterangan resminya di Jakarta pada Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Ini Peran 2 Tersangka Korupsi Bansos Beras yang Ditahan KPK

“(Pemeriksaan) terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai berapa nilai aset yang tengah didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lukas divonis penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga: Breaking News! KPK Tahan 2 Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH, Siapa Dia?

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU