Biaya, Syarat, dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk Pendaftaran CPNS 2023
Humaniora | 16 September 2023, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kementerian/lembaga mensyaratkan surat keterangan bebas narkoba dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Simak biaya, syarat, dan cara membuatnya.
Surat keterangan bebas narkoba bisa didapatkan di sejumlah tempat, seperti fasilitas kesehatan (Puskesmas dan rumah sakit), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga di kantor kepolisian.
Masyarakat yang hendak membuat surat keterangan bebas narkoba akan menjalani serangkaian tes laboratorium untuk mendeteksi ada atau tidaknya zat narkoba, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 20 Link Kementerian Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023
Tes laboratorium ini dilakukan melalui urine untuk memastikan tubuh pemohon bebas dari narkoba. Pasalnya, narkoba dapat memengaruhi kinerja seseorang sehingga tak heran jika surat keterangan bebas narkoba dijadikan syarat melamar kerja.
Biaya Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Biaya untuk mengurus surat bebas narkoba bervariasi, tergantung lokasi tes bebas narkoba dilakukan.
Jika ingin biaya yang terjangkau, Anda dapat melakukan tes bebas narkoba di rumah sakit milik pemerintah atau Puskesmas.
Biaya tes bebas narkoba di rumah sakit juga berbeda-beda. Di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, biaya yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Rp275.000 untuk 5 zat
- Rp375.000 untuk 6 zat
- Rp475.000 untuk 7 zat
Sementara di Badan Narkotika Nasional (BNN), biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) ditetapkan sejumlah Rp290.000.
Biaya itu mencakup alat rapid test urine, jasa medis, serta fotokopi SKHPN.
Baca Juga: Syarat Daftar SSCASN 2023 di sscasn.bkn.go.id, Panduan Lengkap Buat Akun Daftar CPNS
Syarat Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk membuat surat keterangan bebas narkoba:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar
- Fotocopy KTP 2 lembar
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas)
- Menjalani tes urine
Baca Juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Wajib Bikin Akun Baru di SSCASN, Ini Penjelasan BKN
Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara membuat surat keterangan bebas narkoba:
- Kunjungi poliklinik kesehatan kepolisian, rumah sakit, atau laboratorium kesehatan daerah dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Pada bagian pendaftaran, sampaikan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan bebas narkoba. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir.
- Selanjutnya, Anda akan diberikan wadah dan diminta mengisi wadah tersebut dengan urine.
- Dokter akan menunjukkan sebuah alat yang berisi 6 indikator, yaitu indikator AMP, BZO, COC, MET, MOP, dan THC. Dalam indikator tersebut terdapat 2 garis putih sebagai alat pembatas apakah Anda terbebas dari narkoba atau tidak. Jika pada saat alat tersebut dicelupkan dalam air seni Anda dan semua indikator menunjukkan angka 2 (garis kedua terlampaui), Anda dinyatakan negatif narkoba.
- Setelah selesai melakukan tes dan pengambilan kesimpulan, petugas akan membuat hasil uji tes bebas narkoba Anda dalam bentuk surat keterangan. Pastikan identitas sudah sesuai dengan KTP.
- Tentukan tujuan dari pengurusan SKBN Anda, misalnya untuk melamar kerja atau keperluan lain.
- Anda dapat melakukan fotokopi surat tersebut sesuai kebutuhan, untuk kemudian dilegalisasi oleh petugas.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com