> >

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB

Humaniora | 16 September 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi. Ini ambang batas atau passing grade PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023. (Sumber: Menpan.go.id)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru mengenai rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, termasuk nilai ambang batas atau passing grade PPPK.

 

Sebagai informasi, pendafataran PPPK 2023 akan dibuka besok, Minggu (17/9/2023). Pemerintah menyediakan 543.396 formasi PPPK.

Adapun jabatan yang dibuka yakni PPPK Guru, PPPK Kesehatan, dan PPPK Teknis lainnya.

Dalam proses seleksi, pelamar PPPK akan menjalani tes kompetensi. Berikut nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditentukan oleh Menpan RB.

Baca Juga: Sudah Lulus PPPK Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 yang Dibuka Besok? Ini Kata BKN

1. Passing Grade PPPK Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023

Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:

  • Seleksi kompetensi teknis sejumlah 90 butir
  • Seleksi kompetensi manajerial sejumlah 25 butir
  • Seleksi kompetensi sosial kultural sejumlah 20 butir
  • Wawancara sejumlah 10 butir

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 berbeda-beda. Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru:

  • Guru Agama Budha: 180
  • Guru Agama Hindu: 180
  • Guru Agama Islam: 180
  • Guru Agama Katolik: 180
  • Guru Agama Kristen: 180
  • Guru Kelas: 180
  • Guru Penjasorkes: 170
  • Guru Seni Budaya: 160
  • Guru Bahasa Inggris: 185
  • Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Guru Matematika: 170

Nilai ambang batas PPPK Guru 2023 selengkapnya dapat dilihat di link ini.

Baca Juga: Resmi! Ini Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023 dari Kementerian PANRB

2. Passing Grade PPPK Kesehatan 2023

Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.

Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit.

Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.

Nilai ambang batas:

- Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117 

- Passing grade wawancara: 24

- Passing grade seleksi kompetensi teknis: bisa dilihat di sini.

Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 17 September 2023

3. Passing Grade PPPK Teknis 2023

Nilai ambang batas PPPK Teknis 2023 juga tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023.

Pada dasarnya, nilai ambang batas PPPK Teknis 2023 sama dengan passing grade PPPK Kesehatan 2023.

Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis berjumlah 90 soal, seleksi kompetensi manajerial berjumlah 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural berjumlah 20 soal dengan total waktu 120 menit.

Sementara wawancara berjumlah 10 soal dilakukan selama 10 menit.

Nilai ambang batas:

- Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117 

- Passing grade wawancara: 24

- Passing grade seleksi kompetensi teknis: bisa dilihat di sini.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU