> >

Terancam PTDH dan Pidana Ini Peran AKP Andri di Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Hukum | 16 September 2023, 07:30 WIB
Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang diduga terlibat jaringan Narkoba Fredy Pratama. AKP Andri akan menjalani sidang etik atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran Narkotika di Lampung. (Sumber: Serambinews.com/Tribunnews.com)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung bakal menggelar sidang etik dengan pihak terlapor AKP Andri Gustami (AG) yang diduga teribat jaringan Narkoba Fredy Pratama. 

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan hasil pemeriksaan Propam Polda Lampung, AKP Andri diduga memfasilitasi pengiriman Narkoba jaringan Fredy Pratama yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung menuju Pelabuhan Merak, Banten. 

Tak hanya itu mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini diduga ikut terlibat sebagai kurir Narkoba jenis Sabu milik jaringan Fredy Pratama. 

"Peran AKP AG membantu melancarkan pengiriman Sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami (kurir Narkoba)," ujar Irjen Helmi di Mapolda Lampung, Jumat (15/9/2023).

Irjen Helmi menambahkan jika terbukti bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri nanti, AKP AG bisa terancam pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri hingga terancam sanksi pidana.  

Baca Juga: Polisi Buru "Escobar Indonesia", Fredy Pratama Kendalikan Narkoba dari Thailand

Ia menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih untuk menyeret anggota yang menyalahi aturan ke sidang etik. Apalagi sudah terlibat dalam jaringan Narkoba. 

"Kita tidak ada tebang pilih, hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti. Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ujar Kapolda Lampung, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV Roma Afria Diham.

Jaringan Indonesia Barat

Keterlibatan AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama diduga melalui Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias KIF. 

Muhammad Rivaldo diketahui merupakan tangan kanan Fredy yang mengendalikan operasi Narkoba di wilayah Indonesia lintas Sumatera-Jawa. 

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Segera Jalani Sidang Etik, Terlibat Narkoba Fredy Pratama

Adapun KIF sudah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama tim gabungan Bareskrim Polri di apartemen mewah miliknya di Johor Bahru, Malaysia, sekitar pukul 18.00 waktu setempat pada 3 Juli 2023 lalu. 

Selain AKP Andri Gustami, pihak yang diduga menjalin komunikasi dengan KIF yakni David alias Khadafi, suami selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS). APS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sejak periode 2020-September 2023 Polri sudah menetapkan 884 tersangka yang terlibat dalam jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama.

Selain tersangka di periode yang sama Polri juga menyita aset dan barang bukti yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun 

Rinciannya, sebanyak Rp55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, sebanyak aset senilai Rp273,43 miliar dari hasil TPPU disita.

Baca Juga: Bukan Sembarang Tangan Kanan, Eks Kasat Narkoba Pernah Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama!

Selanjutnya barang bukti 10,2 ton Sabu jika dirupiahkan mencapai Rp10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp63,99 miliar.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU