KPI Nyatakan Tayangan Azan Ganjar Pranowo di Televisi Tak Langgar Aturan
Politik | 14 September 2023, 17:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, di salah satu stasiun TV swasta.
Keputusan itu diambil KPI melalui mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait tayangan Azan Magrib tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi.
"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat, Kamis (14/9/2023).
KPI pun mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
"Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," tegasnya.
Baca Juga: Golkar Sebut Megawati Tawarkan Ridwan Kamil Jadi Bakal Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja sebelumnya juga telah buka suara terkait tayangan azan yang menampilkan bakal capres Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi tersebut.
Ia pun menilai tayangan azan tersebut bukan termasuk kampanye
Bagja mengatakan saat ini belum masuk masa kampanye dan penetapan capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Peserta pemilu tidak? Kemudian untuk meyakinkan, meyakinkannya di mana? Eksplisit kan seharusnya?" kata Bagja di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV