> >

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara, Menteri PPPA: UU TPKS Tidak Ada Kata Damai

Peristiwa | 13 September 2023, 14:24 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, sepenuhnya mendukung keputusan Polda Maluku untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara, TH. (Sumber: Kementerian PPPA)

Sebelumnya, TSA telah merekam percakapan dengan TH menggunakan ponselnya, yang kemudian menjadi bukti dalam melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

”Beberapa hari setelah itu TSA dipecat dan mencari jalan untuk melaporkan kejadian tersebut. Akhir Agustus TSA dapat berkontak dengan seorang pengacara, yang kemudian menjadi jalan untuk TSA bertemu dengan pendamping korban,” jelas Lusi Peilouw, dari Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS.

Pada tanggal 1 September 2023, TSA didampingi oleh Othe Patty dari Yayasan Peduli Inayana Maluku, yang juga merupakan pendamping dari Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD) Maluku, untuk membuat laporan polisi di Polda Maluku. 

Korban juga menjalani pemeriksaan visum et repertum, dan kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Kota Balikpapan

Selan beberapa hari kemudian, Senin (4/9/2023), TSA secara mengejutkan melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum obat.

Kemudian di hari Rabu (6/9), keluarga korban menyampaikan surat permohonan menarik laporan polisi di Polda Maluku.

”Sejak saat itu pula, keluarga tidak mau lagi untuk korban didampingi oleh pendamping. Pendamping tidak berkontak sama sekali dengan korban,” beber Lusi.

Namun, proses hukum tetap berlanjut dan pada Kamis (7/9/2023), korban menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan atau visum et repertum psikiatrikum. 

Dua hari setelahnya, pada Sabtu (9/9/2023), seharusnya korban menjalani pemeriksaan lanjutan, namun ia tidak diperbolehkan oleh keluarga untuk melanjutkannya. 

Kemudian, pada Senin (11/9/2023), muncul informasi bahwa korban telah dibawa ke Jakarta dan akan dinikahkan dengan terduga pelaku.

Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS menduga terdapat intimidasi yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban dan keluarganya, sehingga menyebabkan keluarga korban menarik laporan polisi. 

Kepolisian pun untuk tetap melanjutkan proses hukum ini, karena kasus ini dianggap merupakan delik biasa atau bukan delik aduan.

Bupati Maluku Tenggara diduga ajak korban kawin siri

Selain itu, Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU TPKS juga meminta Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku) segera berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melindungi korban TSA yang diduga dibawa ke Jakarta dalam rangka perkawinan siri.

”Oleh karena itu pencabutan laporan polisi oleh keluarga korban tidak bisa menjadi alasan bagi Kepolisian Daerah Maluku dari penghentian penyidikan. Terlebih, perbuatan tersebut dapat diberikan sanksi diperberat mengingat pelakunya adalah pejabat negara,” terang Insany Syahbarwati, dari Jaringan Masyarakat Sipil Kawan UU TPKS.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap terduga pelaku sampai saat ini belum dapat dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini disebabkan oleh status terduga pelaku sebagai seorang pejabat negara, yang memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan.

Meski begitu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Komisaris Besar Andri Iskandar, memastikan bahwa Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggaraa ini.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU