> >

Pesan Panglima TNI ke Prajurit: Tidak Netral di Pemilu 2024 Bisa Kena Pidana Militer hingga Umum

Rumah pemilu | 12 September 2023, 21:48 WIB
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama terkait netralitas TNI di Pemilu 2024 di jajaran TNI, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Selasa (12/9/2023). (Sumber: YouTube Puspen TNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengingatkan kembali netralitas TNI di Pemilu 2024. 

Yudo menekankan sanksi bagi prajurit TNI yang melakukan pelanggaran terkait netralitas TNI di Pemilu 2024 juga tidak main-main. Mulai dari sanksi disiplin militer, pidana militer atau umum hingga dijerat UU Pemilu.

"Ingat, pelanggaran ketidaknetralan TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah, ini hati-hati para prajurit semuanya," ujar Yudo saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, Yudo menyebut tidak melarang Prajurit TNI yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pileg 2024 atau kepala daerah di Pilkada serentak 2024. 

Akan tetapi, dalam aturannya, prajurit TNI ataupun PNS TNI harus mengundurkan diri. 

Baca Juga: KompasTV Ajak Bawaslu, DKPP, Kapolri, dan Panglima TNI Berkomitmen Kawal Pemilu 2024 Damai

Yudo juga bakal bertindak tegas terhadap purnawirawan TNI ataupun prajurit TNI yang pensiun dini untuk ikut dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang mengenakan seragam TNI dalam alat peraga kampanye. 

Langkah ini sebagai komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Panglima TNI juga meminta agar prajurit TNI yang mendapati alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan atau komandan satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya.

"Ini diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Yudo. 

Adapun dalam pemaparannya kepada Pangkotama di jajaran TNI, ada enam implementasi netralitas TNI di Pemilu 2024. 

Baca Juga: TNI Buka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier 2023 untuk Lulusan D4-S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pertama, tidak memberikan atau memihak dukungan kepada partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden, kepala daerah. 

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana prasarana TNI untuk kampanye. 

"Saya punya pengalaman di Papua, dari Sorong selatan ke Sorong katanya untuk angkut masyarakat. Begitu diangkut pakai truk marinir, protes semua karena dipakai kampanye. Ternyata dipinjem angkut orang yang mau kampanye. Ini kita nggak tahu. Masyarakat butuh angkutan ternyata buat kampanye," ujar Yudo.

Ketiga, tidak memberikan arahan kepada prajurit atau PNS TNI terkait Pemilu.

Keempat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil hitung cepat atau quick count dalam bentuk apa pun. 

Baca Juga: Baliho Capres Ganjar Pranowo yang Dicopot Ternyata Berdiri di Lahan Kodim, TNI: Demi Jaga Netralitas

Kelima, atasan/komandan tegas terhadap prajurit/PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis. 

Keenam, prajurit TNI/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai caleg atau calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas. 

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU