> >

Untuk Kepentingan Pembinaan, Ferdy Sambo dan Terpidana Lainnya Dipindah ke Lapas Cibinong

Hukum | 12 September 2023, 09:07 WIB
Kejaksaan Agung atau Kejagung mengeksekusi terpidana Ferdy Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.  (Sumber: Ditjenpas)

Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Alasan MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup: Akui Salah dan Mengabdi 30 Tahun

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Selain ketiganya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo juga menjadi terpidana dalam kasus ini.

Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU