Kata Mahfud MD soal Rempang: Itu Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan
Peristiwa | 9 September 2023, 07:08 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai peristiwa bentrokan yang terjadi di Pulau Rempang, Batam, Kepualauan Riau.
Menurut Mahfud, bentrokan antara aparat gabungan dengan warga pada Kamis, 7 September 2023 itu bukanlah imbas dari upaya penggusuran.
Melainkan, kata dia, kejadian itu merupakan upaya pengosongan lahan karena hak atas tanah di Pulau Rempang itu telah diberikan oleh negara kepada sebuah perusahaan sejak 2001 dan 2002.
Baca Juga: Kata Kapolri soal Bentrokan Polisi dengan Warga di Pulau Rempang, Sebut BP Batam Siapkan Ganti Rugi
“Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan, bukan penggusuran, karena lahan tersebut memang akan digunakan oleh pemegang haknya,” kata Mahfud di Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
Karena itu, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta agar masalah hukumnya supaya diingat. Sebab, banyak orang yang tidak tahu.
“(Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” ucap Mahfud MD.
Namun demikian, lanjut Mahfud, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain pada 2004 sebelum investor masuk ke Rempang.
“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati,” tuturnya.
“Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah.”
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Bentuk Tim Independen Usut Bentrok Aparat dengan Warga di Pulau Rempang
Setelah itu, Mahfud mengatakan, situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.
“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati,” ujarnya.
“Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).”
Oleh karena itu, Mahfud menilai kekeliruan tersebut perlu diluruskan sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan,” kata Mahfud.
Baca Juga: Bicara soal Sengketa Lahan di Pulau Rempang, Mahfud MD: Ada Kekeliruan Pemerintah Pusat dan Daerah
“Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun.”
Lebih lanjut, saat ditanya mengenai status tanah yang diduga merupakan tanah ulayat, Mahfud mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Gak tahu saya. Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Mahfud MD.
Jika memang ada tanah ulayat di Pulau Rempang, Mahfud menyebut, kemungkinan datanya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga: Respons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Bentrok Warga dan TNI-Polri di Pulau Rempang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV