> >

Bareskrim Polri Blokir 96 Rekening Panji Gumilang Terkait Kasus Pencucian Uang, Ini Alasannya

Hukum | 9 September 2023, 06:10 WIB
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News Kompas TV)

Hingga kini, kata Brigjen Ramadhan, penyidik sudah memeriksa 25 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut, masing-masing saksi dari YPI, penerima dana, pengirim dana, JTrus Invesment.

Lalu, ada kepala sekolah dan bendahara MTS Mahad Al Zaytun, dari Ponpes Al Zaytun, pihak BPN Indramayu, perbankan dan Dukcapil.

Adapun sejumlah saksi yang diperiksa dari YPI, yakni PG, M, MJ, AS, AH, dan MNRAT. Kemudian saksi mantan YPI, yakni LS, IS, MA, dan MSA. Saksi dari penerima dana, yakni HL, DJ dan R. Sedangkan sanksi pengirim dana adalah AD, dan S. 

Selanjutnya, saksi C dari JTrust Invesvet, saksi MSA selaku Ketua MA Mahad Al Zaytun, RES Kepala MTS Mahad Al Zaytun, SM selaku bendahara MTS Mahaz Al Zaytun.

“Tiga saksi dari BPN Indramayu, dua saksi perbankan dan satu saksi Dukcapil,” kata Ramadhan.

Dalam hal ini, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti PPATK, BPN Pusat, BPN Kabupaten Indramayu, Dispenduk Capil Kabupaten Indramyau dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kumham.

Baca Juga: Kata Kapolri soal Bentrokan Polisi dengan Warga di Pulau Rempang, Sebut BP Batam Siapkan Ganti Rugi

Selanjutnya, langkah tindak lanjut dalam penenangan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana, pemeriksaan saksi pengirim dana, penyitaan dokumen terkait aset serta rekening Panji Gumilang dan badan hukum yang terafiliasi dengannya.

“Penyidik melaksanakan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana, serta memeriksa dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),” ujarnya.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU