Perlarian Dito Mahendra Berhenti di Pulau Bali, Statusnya Kini jadi Tahanan Bareskrim Polri
Hukum | 9 September 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal kini tidak bisa kabur lagi setelah tim dari Bareskrim Polri menangkapnya di Bali.
Empat kali mangkir dari panggilan penyidik, Bareskrim kemudian memasukkan nama Dito dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri pada 4 Mei 2023.
Dito pun buron selama empat bulan, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2023 dengan sangkaan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan tersangka DM ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).
Dito ditangkap sekitar pukul 14.30 WITA, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Senpi Dito Mahendra: Ditangkap setelah 4 Bulan jadi Buron, Musuh Nikita Mirzani
Setibanya di Mabes Polri, Dito Mahendra yang berperkara di KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ini langsung mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.
"Mulai hari ini, jadi tahanan Bareskrim," ujar Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (8/9).
Ia menjelaskan saat ditangkap tim menemukan sebuah sebuah senpi. Namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci jenis senjata dan dokumen yang kini sebagai barang bukti baru.
"Ada padanya kita juga mendapatkan sebuah senjata api lagi," ujarnya.
Adapun kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK mengeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Abdurrachman Nurhadi pada 13 Maret 2023.
Baca Juga: Detik-Detik Dito Mahendra Berbaju Tahanan Tiba di Bareskrim, Buronan Kasus Senpi Ilegal
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV