Polisi Temukan Kembali Senjata Api Saat Penangkapan Dito Mahendra di Bali
Hukum | 8 September 2023, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri telah menangkap Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal yang buron selama 4 bulan.
Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Dito ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Setibanya di Mabes Polri, Dito yang juga berperkara di KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ini langsung mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo menjelaskan tersangka Dito ditangap sekitar pukul 14.30 WITA, Kamis (7/9/2023).
Saat ditangkap tersangka seorang diri di sebuah vila di kawasang Canggu, Bali dan tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan di lokasi tim menemukan sebuah Senpi.
Baca Juga: Detik-Detik Dito Mahendra Berbaju Tahanan Tiba di Bareskrim, Buronan Kasus Senpi Ilegal
"Saat ditangkap kami menemukan barang bukti sebuah senpi," ujar Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (8/9/2023).
Djuhandhani menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Dito dan belum bisa memberi keterangan yang lebih jauh terkait dokumen senpi yang ditemukan saat penangkapan.
Yang pasti, sambung Djuhandhani, setelah ini tersangka Dito akan ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan kepemilikan Senpi ilegal.
"Hari ini kita mulai pemeriksaan," ujarnya.
Adapun kasus dugaan kepemilikan Senpi ilegal ini terkuak setelah KPK mengeledah rumah Dito terkait kasus terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi pada 13 Maret 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal
Ketika itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api jenis berbeda lengkap dengan amunisinya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan 15 Senpi berbagai jenis beserta amunisi ditemukan di sebuah ruangan khusus.
Lantaran Senpi bukan objek yang dicari KPK, temuan tersebut kemudian dikoordinasikan ke Polri. KPK juga berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk menelusuri izin Senpi tersebut untuk mengetahui apakah masih berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK.
Saat ditelusuri oleh Bareskrim Polri dari 15 senjata, sembilan di antaranya tidak memiliki izin. Sembilan Senpi ilegal tersebut yakni, pistol Glock 17.
Kemudian revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5 dan senapan angin Walther.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV