> >

Bareskrim Polri Tangkap Dito Mahendra, Buronan Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Hukum | 8 September 2023, 12:51 WIB
Dito Mahendra (tengah) asaat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri dikabarkan telah berhasil menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, usai menjadi buron empat bulan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri dikabarkan telah berhasil menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, usai menjadi buron empat bulan.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Iya benar. Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandhani, Jumat (8/9/2023).

Kendati demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito. 

Jenderal bintang satu ini hanya menyebut dirinya sedang menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut.

Sementara itu melansir dari Antaranews, diperkirakan Dito Mahendra ditangkap di luar wilayah Jakarta.

Pasalnya, penyidik diketahui sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai kabar penangkapan tersebut tersiar.

Sebagaimana diketahui, Dito telah ditetapkan menjadi tersangka kasus senpi ilegal.

Baca Juga: Kembali Diperiksa, Nindy Ayunda Tetap Bantah Sembunyikan Dito Mahendra

Penetapan status tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4) lalu.

Ia juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.

Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 15 pucuk senjata api. Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami, dan hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. 

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Dalam perkara yang menjerat Dito ini, sejumlah pihak sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah kekasih Dito, yakni penyanyi Nindy Ayunda dan adik serta orangtua Dito.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam soal Senjata Api Ilegal Dito Mahendra, Nindy Ayunda Sebut Tak Sembunyikan Kekasihnya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara


TERBARU