> >

Kuasa Hukum David Ozora Bakal Kawal Besaran Restitusi sampai Vonis Mario Dandy Inkrah

Hukum | 8 September 2023, 07:03 WIB
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan 12 tahun penjara kepada Mario Dandy dan lima tahun penjara untuk Shane Lukas. 

Baca Juga: Mario Dandy Akui Terkejut Dituntut Restitusi Rp120 M: Saya Bersedia Bayar Sesuai Kemampuan

Majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi alias ganti rugi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar.

Jumlah restitusi tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. JPU meminta hakim agar Mario dan terdakwa lain, yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG, anak yang berhadapan dengan hukum untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar).

Adapun LPSK merekomendasikan uang ganti rugi penderitaan sebesar Rp118 miliar karena anak korban David Ozora diprediksi menderita hingga berusia 71 tahun.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU