Cak Imin Mengaku Biasa saja sebagai Saksi: Sebetulnya KPK Ini Kan Undang-Undangnya Saya yang Buat
Hukum | 7 September 2023, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku biasa saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena dirinya yang membuat undang-undang KPK.
Hal itu disampaikan Cak Imin, sapaan akrabnya, dalam Program ROSI, Kompas TV, Kamis (7/9/2023), menjawab pertanyaan apakah dirinya deg-degan dipanggil oleh KPK.
“Memang saya kan diundang cuma sebagai saksi, di mana saya bersedia dengan sangat terbuka dan membantu KPK untuk menuntaskan semua yang ada kaitannya dengan kementerian ketika saya pimpin,” tuturnya.
“Biasa aja sih (nggak deg-degan), karena sebetulnya KPK ini kan undang-undangnya saya yang buat,” imbuhnya.
Muhaimin menjelaskan, saat reformasi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 salah satu poin yang dilakukan adalah mengganti sistem orde baru yang korup.
Baca Juga: Ketua KPK Pastikan Pemeriksaan Cak Imin Tak Dipengaruhi Kekuasaan Manapun
“Jadi waktu reformasi amandemen UUD 1945, salah satu poin kita mengganti sistem orde baru yang korup itu,” jelasnya.
Menurutnya, harus ada satu kelembagaan ekstraordinary yang menjadi kekuatan efektif untuk mengambil harta kekayaan yang hilang dan menghambat terjadinya korupsi.
“Merebut harta yang hilang kayaknya gagal ya, akhirnya mencoba berusaha KPK bekerja keras untuk menghambat terjadinya korupsi di tanah air kita,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Cak Imin memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, Kamis (7/9/2023).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV