Sebut Rubicon Bukan Milik Mario Dandy, Kuasa Hukum: Kalau Dijual Apakah Sesuai dengan Hukum?
Hukum | 7 September 2023, 18:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, tervonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), menanggapi vonis terhadap kliennya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun untuk Mario Dandy.
Hakim juga membebani Mario Dandy dengan biaya restitusi atau ganti rugi sebesar R25.150.161.900, yang tidak bisa diganti dengan pidana penjara seperti yang diminta dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis pun memutuskan akan melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy untuk ganti rugi ke David Ozora (17).
Menanggapi hal itu, Andreas Nahot Silitonga menyebut pihaknya bakal pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Kami tetap menghargai dan kami akan pikir-pikir untuk itu," kata Andreas usai persidangan, di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora
Mengenai rencana hakim yang menyebut bakal melelang mobil jenis Rubicon, Andreas menyebut pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.
Sebab, kata dia, mobil tersebut, bukan milik Mario Dandy.
"Untuk Rubicon kami masih timbang-timbang lah ya, karena kan disampaikan Mario ini bukan milik dia," ujarnya, dikutip Tribunnews.com.
"Kalau sampai dijual apakah sesuai dengan hukum yang berlaku, tentunya nanti harus ada pengujian-pengujian lebih lanjut sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur karena hukuman pembayaran restitusi sebesar Rp25 miliar, jauh dari tuntutan dari JPU yakni Rp120 miliar.
"Terkait restitusi, kami sangat bersyukur, di mana hakim tidak membebankan pidana kurungan atau penjara karena hal itu tidak dimungkinkan bagi hukum."
"Angka yang sebelumnya itu Rp120 miliar sangat fantastis," katanya.
Dalam persidangan, majelis menilai, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora (17).
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan bahwa perbuatan penganiayaan Mario Dandy mengakibatkan rusaknya masa depan David.
Baca Juga: Alasan Hakim Hukum Mario 12 Tahun Bui: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam, Menikmati Aniaya David
Hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dalam memberikan vonis terhadap anak mantan pegawai pajak itu.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban, David," kata Hakim
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : tribunnews.com