Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora
Hukum | 7 September 2023, 14:29 WIBDalam tuntutannya, Jaksa menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.
Meski telah memberikan tuntutan maksimal, jaksa mengungkapkan bahwa tuntutan itu sebenarnya tak sebanding dengan perbuatan Mario.
"Lagi pula pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif, membayangkan serta merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan korban D saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8) lalu.
"Maka khusus Mario Dandy, ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David.”
Jaksa menilai, perbuatan Mario merupakan tindakan di luar nalar. Bahkan, menurut jaksa perbuatan Mario mengusik rasa kemanusiaan.
Baca Juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David, Hela Napas Sembari Pejamkan Mata
"Perbuatan (Mario) di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban," tutur jaksa.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV