> >

Firli Bahuri soal Cak Imin Diperiksa: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Mana pun

Hukum | 7 September 2023, 13:23 WIB
Muhaimin Iskandar saat penuhi panggilan KPK pada Rabu (29/1/2020) di Gedung KPK (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pemanggilan Muhaimin Iskandar untuk kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans tahun 2012 tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons adanya tudingan KPK tidak bekerja independen memberantas tindak pidana korupsi dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Nandha Aprilianti, Kamis (7/9/2023).

“Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas, wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun,” kata Firli Bahuri.

“Negara Indonesia adalah negara hukum karena itu hukum adalah panglima.”

Baca Juga: Survei Litbang Kompas, Cak Imin Punya Modal Tambah Elektoral Anies Baswedan di Pilpres dari NU

Firli Bahuri menambahkan, pemanggilan Cak Imin merupakan proses hukum yang harus dikerjakan oleh KPK.

“Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012,” kata Firli.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri memastikan KPK tidak bekerja dengan kemungkinan dalam memeriksa siapa pun pihak yang berperkara. KPK, kata Firli Bahuri, bekerja dengan prinsip hukum acara pidana.

“KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Jelang Vonis Shane Lukas, Kuasa Hukum Minta Hakim Putuskan Tanpa Intervensi Publik: Dia Korban

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU