> >

Kubu Rafael Alun Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa KPK Gugur karena Sudah Kedaluwarsa

Hukum | 6 September 2023, 16:13 WIB
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, mengaku meminta anaknya untuk bertobat usai melakukan penganiayaan terhadap DO (17), Jumat (31/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam membacakan nota keberatan tersebut, penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya Rafael Alun.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Penasihat hukum juga meminta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Sebab, pihak Rafael Alun menilai dakwaan jaksa tersebut telah kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.

Oleh karena itu, pihak Rafael Alun meminta majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. 

Selanjutnya, kuasa hukum Rafael meminta berkas penuntutan terhadap kliennya dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Menyatakan berbagai tindakan lanjutan penyidikan, yaitu berbagai upaya paksa yang telah dilakukan juga harus dinyatakan tidak sah, baik itu penahanan maupun penyitaan," ujar penasihat hukum Rafael.

Baca Juga: Modus Rafael Samarkan Harta dari Hasil Gratifikasi, Beli Rumah hingga Mobil Pakai Nama Ibu dan Istri

Atas dibacakannya nota keberatan tersebut, Hakim Ketua Suparman Nyompa memerintahkan JPU KPK mengajukan tanggapan dalam kurun waktu satu pekan. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu (13/9).

"Itu ya, keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Kemudian, selanjutnya giliran dari penuntut umum mengajukan tanggapan. Diberikan waktu satu minggu, yaitu hari Rabu tanggal 13 September," kata Suparman.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

JPU KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar.

 

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU