> >

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta dalam Kasus Konten Makan Babi

Hukum | 5 September 2023, 18:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Lina Mukherjee 2 tahun penjara. (Sumber: Kompas.com/Aji Yk Putra)

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, Line Mukherjee terjerat kasus dugaan penistaan agama karena konten makan babi sembari mengucapkan bismillah.

Lina dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 Huruf a KUHP.

Baca Juga: Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana Kasus Makan Babi: Menangis, Hampir Tak Didampingi Pengacara

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU