AKBP Bambang Kayun Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Suap Rp57,1 Miliar Hari Ini
Hukum | 4 September 2023, 10:14 WIBAdapun tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan dari Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Bambang Kayun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000,” ucap Jaksa.
Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com