Anas Urbaningrum Minta Presidential Threshold Dikurangi: Ini Bibit Kerumitan Koalisi
Rumah pemilu | 3 September 2023, 20:45 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang berlaku saat ini terlalu tinggi. Ia pun meminta kebijakan presidential threshold 20 persen dikoreksi setelah Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan Anas menanggapi pencabutan dukungan Partai Demokrat terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden, karena meminang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal cawapres.
Baca Juga: Pengamat Nilai Demokrat Lebih Memungkinkan Gabung Prabowo daripada Ganjar
Menurut Anas, fenomena “kerumitan” koalisi seperti yang terjadi dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) adalah efek presidential threshold.
"Saya selalu berkeyakinan bahwa membangun koalisi untuk pilpres itu tidak mudah, apalagi syarat minimalnya (presidential threshold) kan 20 persen kursi, atau 25 persen suara. Itu tidak mudah,” kata Anas usai menghadiri acara Konsolidasi dan Ikrar Perjuangan PKN di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/9/2023).
“Karena itu, menurut saya, threshold setinggi itu wajib dikoreksi nantinya, untuk pilpres yang akan datang. Karena itu bibit kerumitan-kerumitan yang sangat tinggi untuk membangun koalisi,” lanjutnya, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Alexander Blegur.
Anas juga menanggapi secara tidak langsung kesepakatan untuk memajukan Cak Imin sebagai bakal cawapres Anies yang tidak disetujui Partai Demokrat. Eks politikus Partai Demokrat tersebut menyebut fenomena seperti demikian wajar.
"Sebenarnya wajar saja kalau tiba-tiba ada yang nyalip.. set! Gitu. Ya itu wajar saja. Itu kerumitan dalam koalisi,” kata Anas.
Dia menegaskan, dengan presidential threshold lebih rendah, politik bisa lebih terbuka dan aspirasi lebih terserap. Namun, dia tidak setuju jika ambang batas pencalonan presiden ditetapkan nol.
"Itu tidak menghargai hasil pemilu legislatif. Tetapi jangan setinggi itu (20 persen, red)," ujarnya.
Baca Juga: Andi Mallarangeng soal Anies-Cak Imin: Ini Perjudian, Kami Lebih Baik Move On
Ia mencontohkan Pilpres 2004 yang memakai presidential threshold 3 persen kursi atau 5 persen suara.
"Dulu Pilpres 2004, itu syarat formalnya, 15 persen kursi atau 20 persen suara. Tetapi yang berlaku adalah ketentuan peralihan, 3 persen kursi atau 5 persen suara," tuturnya.
"Berapa pasang (capres-cawapres) waktu itu? Lima pasang. Meskipun syaratnya relatif ringan, itu lima pasang dan kemudian berlaku dua putaran."
Dengan begitu, kata dia, tidak ada kelompok politik yang merasa terhalangi atau tersingkirkan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV