> >

Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Tak Terima Gratifikasi, Singgung soal Ketiadaan Barang Bukti Cukup

Hukum | 30 Agustus 2023, 17:23 WIB
Gubernur non-aktif Lukas Enembe (kiri) saat menjalani sidang lanjutan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Kuasa Hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya tidak dapat didakwa atas penerimaan gratifikasi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, kliennya tidak seharusnya didakwa atas penerimaan gratifikasi.

Hal ini dikarenakan tidak adanya barang bukti yang cukup dalam proses investigasi yang dilakukan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam proses melakukan investigasi adanya ketiadaan barang bukti yang cukup, makanya itu tidak bisa menjadi pertimbangan gratifikasi," kata Petrus usai persidangan sidang lanjutan Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023), seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas Tv, Karima.

"Karena gratifikasi yang penting adanya jabatan atau adanya hadiah atau janji," imbuhnya.

Selain itu, Petrus mengatakan, dari segi jabatan, kliennya juga bukan pengguna anggaran.

"Dari segi jabatan, gubernur bukan penerima anggaran. Pengguna anggaran ada di SKPD. Kepala dinasnya. Tidak ada hubungannya," tegasnya.

Di sisi lain, pemberian yang dikategorikan sebagai hadiah atau suap juga tidak bisa dibuktikan, sehingga hal tersebut menurutnya tidak cukup untuk mendakwa kliennya menerima gratifikasi.

"Hadiah atau janji yang diberikan harus sesuai dengan SKPD. Kalau tadi dipertanyakan seorang gubernur ada intervensi tapi tidak ada hubungan dengan pekerjaan proyek, maka itu tidak bisa," lanjutnya. 

Baca Juga: Status WTP BPK dalam Laporan Keuangan Pemprov Papua Jadi Penilaian Ahli Lukas Enembe Tidak Korupsi

"Si penerima hadiah itu harusnya SKPD yang berhubungan dengan misal, yang seharusnya menolak calon kontraktor tetapi malah menerima. Bagaimana dengan gubernur? Gubernur bukan pengguna anggaran. Dan tidak bisa dibuktikan adanya barang atau hadiah itu," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU