> >

Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya

Hukum | 30 Agustus 2023, 11:36 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. 

Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.

"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri Ditjen Pajak bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah menerima gratifikasi uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Jaksa membeberkan gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun melalui sejumlah perusahaan antara lain PT Arta Mega Ekadhana atau Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa merinci gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai total Rp 12.802.566.963. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009. 

“Dari total nilai wajib pajak tersebut Rafael Alun dan istrinya Ernie mendapat bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar,” ujar Jaksa.

Kemudian, penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari 2010 sampai 2011.

Baca Juga: Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU