Kata Mantan Panglima TNI Andika soal Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur: Jerat Pasal Berlapis
Hukum | 30 Agustus 2023, 08:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut angkat bicara mengenai kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) kepada warga Aceh bernama Imam Masykur (25).
Menurut Andika Perkasa, harus ada kejelasan mengenai penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD tersebut.
"Yang jelas harus diproses secara hukum. Harus," kata Andika saat ditemui di Jalan Kawi Raya, Guntur, Setiabudi, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kadispenad: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Lebih Berat di Peradilan Militer Ketimbang Umum
Andika mengatakan proses hukum kepada tiga tersangka tersebut harus dilakukan secara jelas dan transparan.
Andika Perkasa menilai ketiga tersangka tersebut yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J perlu dijerat pasal berlapis.
Sebab, kata dia, dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka macam-macam dari mulai penculikan hingga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Yang jelas itu tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati, pasal berlapis lah," tutur Andika.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut telah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) mengusut tuntas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Nyamar Jadi Polisi Gadungan saat Culik Imam Masykur, Korban Diincar karena Jual Obat
Perintah Jenderal Dudung tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.
“KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com