Motif 3 Anggota TNI Culik dan Bunuh Imam Masykur Belum Bisa Diungkap Secara Lengkap, Ini Alasannya
Hukum | 30 Agustus 2023, 08:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Motif tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) menculik dan menganiaya hingga tewas warga Aceh bernama Imam Masykur belum dapat diungkapkan secara utuh atau lengkap.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari, mengungkapkan alasannya karena masih dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
“Untuk motifnya secara lengkap ini masih dalam proses penyelidikan sehingga kami belum bisa diungkap secara lengkap,” kata Hamim saat konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Baca Juga: Kadispenad: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur akan Dihukum Lebih Berat di Peradilan Militer Ketimbang Umum
“Karena mungkin akan ditemukan alat bukti maupun keterangan-keterangan baru dari saksi-saksi yang diperiksa, sehingga ini belum bisa disampaikan saat ini supaya nanti tidak berbias,” tambahnya.
Kadispenad menuturkan Pomdam Jaya beserta Pusat Polisi Militer TNI AD atau Puspomad sampai saat ini masih mengumpulkan fakta-fakta yang bisa mendukung pengungkapan kasus ini.
"Untuk mengungkap secara tuntas, seperti yang saya sampaikan tadi, apakah ada latar belakang lain terkait obat-obatan, apakah sekadar penculikan dilatarbelakangi (motif) ekonomi dan sebagainya,” ujar Hamim.
“Ini masih didalami dan diungkap oleh penyidik. Nanti setelah lengkap akan kami sampaikan dan tentu ini menjadi bagian dari proses hukum.”
Adapun tiga anggota TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan ini antara lain berinisial Praka RM yang merupakan anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Baca Juga: 3 Anggota TNI Nyamar Jadi Polisi Gadungan saat Culik Imam Masykur, Korban Diincar karena Jual Obat
Sementara dua prajurit TNI AD lainnya yang terlibat yakni berinisal Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Komandan Pomdam Jaya atau Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan bahwa ketiga prajurit itu satu angkatan.
Sementara itu, ada warga sipil lain yang terlibat dalam pembunuhan Imam Masykur yaitu MS yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Baik MS, Praka RM, maupun dua prajurit TNI AD lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu MS diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, ketiga anggota TNI AD tersebut telah diamankan di POM Kodam Jaya dan sedang diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Terlacak dari HP Korban yang Dijual, Ternyata 3 Anggota TNI AD
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpesan agar ketiga prajurit TNI yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur dapat dihukum berat.
Maksimal, kata Julius, para pelaku dapat dikenai hukuman mati dan minimal dihukum penjara seumur hidup.
Menurut Julius, Panglima TNI akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Julius menegaskan, jika para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, dapat dipastikan dipecat dari dinas militer.
Baca Juga: Ibunda Imam Masykur Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Mati: Tak Ada Maaf dari Keluarga Kami
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap Julius.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV