> >

5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan menurut Kuasa Hukum: Bersikap Sopan, Sesali Perbuatannya

Hukum | 30 Agustus 2023, 05:10 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). im penasihat hukum Mario Dandy Stariyo menyebut terdapat lima alasan untuk meringankan hukuman anak Rafael Alun Trisambodo itu dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. Hal tersebut disampaikan salah satu penasihat hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta seluruh harta bendanya telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan, hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," lanjutnya.

Vonis terhadap Mario Dandy akan dibacakan pada 7 September mendatang.

Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU