> >

Ibu Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pemerasan terhadap Anaknya Pernah Terjadi

Hukum | 29 Agustus 2023, 17:18 WIB
Fauziah, ibunda korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh paspampres, Imam Masykur (25), di dialog Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Selasa (29/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ia mengaku tiga kali ditelfon sang anak saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Terakhir, ia menelfon ke nomor yang dipakai anaknya tersebut namun diangkat oleh terduga pelaku.

Fauziah mengaku pelaku saat itu minta dikirimi uang Rp50 juta malam itu juga.

"Saya bilang, saya kirim uang, saya usahakan, tapi anak ibu jangan dipukul lagi," ungkapnya.

Ia mengaku tak memiliki uang sepeser pun saat dimintai uang oleh terduga pelaku itu.

"Jangankan Rp50 juta, seribu pun nggak ada duit," kata Fauziah.

Ia mengatakan, pelaku mengancam akan membunuh anaknya dan membuang jasad anaknya ke sungai.

"Kalau nggak kirim duit malam ini, anak ibu dibunuh, dibuang ke sungai," terangnya.

Di sisi lain, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan, tiga terduga pelaku berinisial Praka RM, Praka J, dan Praka HS tidak saling kenal dengan korban.

"Tidak saling kenal, tapi korban ini adalah komunitas orang-orang di tempat itu, apa kegiatannya mereka tahu, sehingga mereka melakukan pidana itu (penculikan dan pemerasan)," terang Irsyad saat konferensi pers di Kodam Jayakarta, Selasa (29/8/2023).

"Mereka ini semua satu angkatan, yang latar belakangnya adalah orang-orang Aceh, yang sama-sama dinas di Jakarta, yang sama-sama tinggal di Jakarta," kata Irsyad.

Irsyad memastikan pihaknya akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer usai tiga pelaku diamankan pada Rabu (23/8/2023).

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," kata Irsyad, Senin (28/8/2023).

Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian. 

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad, dilansir dari Kompas.com.

Korban, kata dia, merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

Ia mengungkapkan, sebelumnya para pelaku juga pernah melakukan penangkapan dan memeras Imam.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," jelas Irsyad.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU