Hasil Sidang Etik: Irjen Napoleon Bonaparte Kena Sanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Hukum | 29 Agustus 2023, 09:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun, empat bulan kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, yang kini menjadi terpidana kasus suap dan penganiayaan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte digelar Senin (28/8/2023) kemarin. Sidang ini terkait kasus suap dan penganiayaan yang dilakukan Napoleon.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sidang etik menghadirkan sepuluh saksi, lima hadir langsung, tiga secara virtual, dan dua saksi memberikan keterangan yang dibacakan dalam sidang.
Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika karena perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, Napoleon diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta meminta maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca Juga: Kata Polisi soal Rumah Dino Patti yang Diduga Disewa oleh Komplotan Penipu Online
Napoleon dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte terlibat permasalahan hukum yang berkaitan dengan penerimaan suap dalam pengurusan red notice untuk Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selain itu, aparat berwenang juga menduga Irjen Napoleon terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com