Cara Cek Penerima dan Saldo Bansos KKS lewat HP, serta Langkah-Langkah Pendaftarannya
Humaniora | 29 Agustus 2023, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk mendistribusikan dana bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Setiap PMKS yang terdaftar secara resmi akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan menerima dana bantuan sebesar Rp300 ribu setiap bulan.
KKS merupakan tanda pengenal bagi PMKS, termasuk di antaranya penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum mendapatkan layanan atau bantuan sosial, serta mereka yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Baca Juga: Cara Cek Bansos Tahap 3 Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah Sudah Cair?
Cara Cek Penerima dan Saldo KKS lewat HP
Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan sosial atau bukan, dan besaran saldo yang diterima, bisa dilakukan lewat peramban atau browser yang ada di HP Anda.
Perlu diingat, saldo KKS hanya akan terlihat setelah Anda resmi terdaftar sebagai penerima manfaat.
Jika Anda belum terdaftar, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran resmi.
Berikut langkah-langkah mengecek saldo KKS lewat HP:
- Pastikan Anda sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
- Buka situs web resmi Kementerian Sosial atau akses cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi mengenai wilayah tempat tinggal.
- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode keamanan yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
- Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.
- Saldo akan ditransfer sesuai dengan jadwal pencairan.
Baca Juga: Pura-Pura Jadi Petugas Bansos, Pencuri Perhiasan di Rumah Lansia Diamuk Massa
Cara Mendaftar Jadi Peserta KKS
Masyarakat memiliki dua opsi untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yaitu secara langsung atau online.
Bagi yang ingin mendaftar secara langsung, Anda harus mengajukan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui RT/RW atau kelurahan/desa. Proses ini melibatkan usulan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, bagi yang ingin mendaftar menjadi peserta KKS secara online, berikut langkah-langkahnya, dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id.
1. Siapkan Persyaratan
Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan Anda memiliki persyaratan yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, foto tubuh, surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan status PMKS, surat keterangan dari kantor desa/lurah terkait status PMKS, dan surat keterangan dari dinas sosial setempat untuk penghuni panti atau gelandangan.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Cek Data Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV