> >

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa | 28 Agustus 2023, 23:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu, Senin (28/8/2023). (Sumber: Dok Humas Kemenkumham)

1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. Wahjuni Kansilova, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5. Siswartono Sarodjo, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.

Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang.  

Sebanyak 138 tersebar di sepuluh negara Eropa dan satu di negara Asia. 

Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). 

Sedangkan di Rusia masih ada 1 orang eks Mahid, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. 

Sementara satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah sebanyak 1 orang.

Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.

Baca Juga: 16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas, MAKI Desak Kemenkumham Buka Nama-Namanya

Kunjungan Menkumham Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. 

Perwakilan pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham. 

Hadir pula dalam pertemuan tersebut perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).

 

Penulis : Deni Muliya Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU