Pomdam Jaya Telusuri Kemungkinan Ada Pihak Lain yang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Hukum | 29 Agustus 2023, 04:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya atau Pomdam Jaya sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat penculikan hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, sejauh ini tiga prajurit TNI sudah diamankan terkait kasus ini.
Ketiga prajurit yang sudah ditetapkan tersangka yakni Prajurit Kepala (Praka) HS, Praka J, dan Praka RM. Praka HS merupakan prajurit TNI dari satuan Direktorat Topografi TNI AD.
Praka J adalah prajurit dari Kodam Iskandar Muda dan Praka RM merupakan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Menurut Irsyad, pihaknya masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat dalam penculikan hingga pembunuhan Imam.
Baca Juga: Terungkap, Anggota Paspampres Mengaku Bawa Surat Tugas saat Culik Imam Masykur dari Toko Kosmetik
Dari pemeriksaan, motif utama ketiga prajurit TNI tersebut melakukan penculikan hingga pembunuhan, diduga untuk mendapatkan uang dari korban.
Ketiganya berpura-pura sebagai anggota Polri kemudian menangkap korban dan menuduhnya mengedarkan obat-obatan ilegal.
"Korban diduga pedagang obat-obat ilegal Tramadol dan lain-lain. Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang. Motifnya pemerasan," ujar Irsyad, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Irsyad memastikan ketiga prajurit TNI itu akan mendapat sanksi berat lantaran perbuatan mereka. Selain dipecat dari TNI, ketiganya juga terancam hukuman pidana dan pidana militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer sampai dengan pemecatan," ujar Irsyad.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Paspampres yang Aniaya Warga Hingga Tewas Dihukum Mati
Sebelumnya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono meminta agar prajurit Paspampres dan rekannya yang melakukan penculikan hingga pembunuhan terhadap warga sipil, mendapat sanksi berat.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com