> >

Alasan MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup: Akui Salah dan Mengabdi 30 Tahun

Hukum | 28 Agustus 2023, 22:16 WIB
Foto arsip. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan majelis hakim menganulir atau mengganti hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana atas korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Para hakim agung yang menganulir hukuman Ferdy Sambo mempertimbangkan riwayat hidup dan keadaan sosial eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu.

"Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air," tulis majelis hakim dalam amar putusan MA yang diunggah di laman resmi Direktori Putusan MA hari ini, Senin (28/8/2023).

Selain itu, lama Ferdy Sambo berkarir di Polri juga menjadi pertimbangan para hakim untuk menganulir hukuman yang dijatuhkan pengadilan-pengadilan sebelumnya.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tulis putusan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Wajib Lakukan Sejumlah Hal Usai Dijebloskan ke Lapas Salemba

Sambo dinilai mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," tulis putusan MA.

"Dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," imbuhnya. 

Putusan kasasi MA tersebut diputus oleh lima hakim, yakni Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti M, dan Yohanes Priyana pada 8 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo, MA juga menganulir hukuman untuk tiga terpidana lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf; dan polisi ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Minta Kendaraan Masuk Jakarta untuk Uji Emisi

MA mengurangi masa tahanan Putri Candrawathi dari yang semula diputus 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Lalu, hukuman Kuat Ma’ruf dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Selain itu, vonis hakim bagi Bripka Ricky Rizal juga dipangkas dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup. 

Tak puas dengan vonis tersebut, Sambo dkk pun mengajukan banding. Namun, banding tersebut ditolak dan justru diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Kemudian, Sambo dkk pun mengajukan upaya kasasi ke MA yang putusannya menyatakan bahwa hukuman para terpidana diringankan. 

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU