> >

Polusi Udara Jadi Faktor Risiko Kematian Tertinggi ke-5 di RI

Humaniora | 28 Agustus 2023, 15:40 WIB
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto (baju hitam) dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu (tengah) dalam konferensi pers terkait dampak polusi udara di Jakarta, Senin (28/8/2023). (Sumber: Kemenkes)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Pernapasan dan Dampak Polusi Udara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Agus Dwi Susanto mengungkap, penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia. Kemudian, polusi udara merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok, dan obesitas.

Hal itu berdasarkan hasil survei Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), 2019. Fakta tersebut tentu saja memprihatinkan, karena saat ini polusi udara yang merupakan penyebab penyakit pernafasan sedang terjadi di kawasan Jabodetabek dan sejumlah daerah lainnya.

"Berdasarkan survei dari Bappenas tahun 2022, meningkatnya polusi udara berkontribusi terhadap peningkatan kasus ISPA dan pneumonia di wilayah DKI Jakarta pada periode hampir 10 tahun setelah dilakukan riset," kata Agus dalam konferensi pers virtual, Senin (28/8/2023). 

Oleh karena itu, dalam kondisi udara yang tidak sehat seperti saat ini, Agus menyarankan agar masyarakat melakukan protokol kesehatan 6M + 1S

Baca Juga: Kemenkes: Pemda yang Tingkat Polusi Udaranya Tinggi Wajib Pasok Masker, Jangan Sampai Kosong

Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid, dan orang lanjut usia.

“Berbagai riset yang ada menyebut infeksi sekunder, terhadap penyakit respirasi biasanya lebih tidak baik daripada infeksi yang pertama, oleh karena itu cegah jangan sampai terjadi, terutama pada empat kelompok risiko tinggi, sehingga kalau aktivitas di luar ruangan pakai masker. Kuncinya adalah 6M 1S untuk mencegah risiko dampak kesehatan,” tutur Agus.

Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:

  1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

  2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi.

  3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

  4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok

  5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi

  6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

  7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan

Baca Juga: Kemenkes Siapkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara, Langsung Muncul di Ponsel Lewat SATUSEHAT

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S.

Menurut Maxi, hasil data surveilans yang dilakukan dalam enam bulan terakhir menunjukan terjadi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang dilaporkan di puskesmas maupun di rumah sakit Jabodetabek.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU