> >

Legislator Komentari Anggota Paspampres Diduga Bunuh Pemuda: Mencoreng Institusi TNI

Politik | 28 Agustus 2023, 12:11 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono saat mengikuti webinar bertajuk Sinergi Industri Pertahanan dan Kesehatan Pascapandemi, Senin (16/11/2020). (Sumber: Golkarpedia)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut perbuatan yang dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh telah mencoreng nama baik institusi TNI. 

"Para oknum ini adalah mencoreng nama institusi dan juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI sendiri," kata Dave, Senin (28/8/2023). 

Politikus Partai Golkar itu meminta pemeriksaan terhadap Praka RM dilakukan secara terbuka, sehinggga masyarakat bisa memantaunya. 

Baca Juga: Panglima TNI Minta Anggota Paspampres Diduga Bunuh Pemuda Dipecat dan Dihukum Mati

"Saya minta pemeriksaan ini dilakukan secara terbuka dan dipaparkan ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa semakin yakin dan pulih kepercayaannya kepada institusi tersebut," ujarnya. 

Dave menyebut dirinya amat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut. Sebab, seharusnya prajurit TNI yang telah dilatih dengan menggunakan uang negara semestinya bisa menjadi pelindung masyarakat. 

"Akan tetapi yang menjadi masalah utama, tindakan pidana yang mereka perbuat dengan melanggar sumpah dan dilatih, dibiayai negara oleh uang pajak untuk melindungi masyarakat bukan untuk pemerasan hingga berakhir pada pembunuhan," ujarnya. 

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Paspampres Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Danpaspampres Buka Suara soal Anggotanya Diduga Aniaya Pemuda Asal Aceh hingga Tewas

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," ujarnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU