> >

Wapres Wanti-wanti soal Kampanye di Kampus: Jangan Sampai Terjadi Polarisasi

Rumah pemilu | 27 Agustus 2023, 13:00 WIB
Wakil Presiden atau Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/7/2023). (Sumber: Tangkap Layar kanal Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia)

Revisi PKPU mengenai Kampanye Pemilu ini merupakan langkah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8).

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, putusan MK tersebut telah dibahas dalam rapat pleno KPU. 

Hasil dari putusan tersebut KPU akan merevisi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Betty juga meyakini revisi aturan kampanye Pemilu 2024 sudah tersusun sebelum masa kampanye nanti. KPU menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Pasti terkejar, karena masa kampanye masih lama, jadi kami akan perubahan segera setelah putusan MK tersebut," ujar Betty di program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Rabu (23/8).

Baca Juga: Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Betty menambahkan, dalam putusan MK telah ditegaskan bahwa setiap peserta pemilu harus mendapat izin jika ingin melaksanakan sosialisasi atau kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, serta tidak membawa atribut. 

Nantinya, dalam perubahan PKPU, akan ada aturan mengenai perlakuan yang sama untuk para peserta pemilu yang diundang dan mendapat izin untuk berkampanye di tempat pendidikan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU