> >

ICW Temukan 12 Eks Napi Koruptor dalam Daftar Caleg Sementara DPD dan DPR RI , Ini Daftar Namanya

Rumah pemilu | 25 Agustus 2023, 20:55 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya terdapat 12 nama eks narapidana korupsi yang masuk DCS DPR-DPD RI. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang maju pada Pemilu 2024 mendatang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dalam DCS bakal caleg tersebut yang diumumkan, setidaknya terdapat 12 nama yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Hal itu pun membuat ICW menilai KPU masih memberi karpet merah pada mantan terpidana korupsi.

ICW kemudian menyoroti KPU yang terkesan tertutup karena tidak mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat tersebut.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU," kata ICW dalam siaran persnya, Jumat (25/8/2023).

ICW lantas menyinggung terkait kondisi saat Pemilu 2019, di mana KPU justru sangat progresif dengan mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

"Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya. 

Lebih lanjut ICW menegaskan, jika nantinya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sudah dipastikan itu hanya akan membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas menjadi semakin kecil.

"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," ujarnya.

Ketidakberanian KPU ini, kata ICW, semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

Baca Juga: Link Pengumuman DCS DPR RI, DPD dan DPRD Pemilu 2024, Ini Cara Beri Tanggapan pada Caleg

Atas sejumlah persoalan ini ICW pun mendesak KPU mengumumkan status eks napi korupsi tersebut pada DCS.

"KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," ucap ICW menegaskan.

Berikut 12 nama mantan koruptor yang ditemukan ICW dalam DCS bakal Caleg

Pencalonan DPR RI

1. Abdillah dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5 dengan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem, dapil Aceh II, nomor urut 1 dengan kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

3. Susno Duadji dari PKB, dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid dari Partai Golkar, dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2 dengan kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap dari Partai NasDem, dapil Sumatera Utara I, nomor urut 4, dengan kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution dari PDI-P, dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4, dengan kasus menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri dari PDI-P, dapil Jawa Barat VII, nomor urut 1, dengan kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

Pencalonan DPD

1. Patrive Rio Capella, dapil Bengkulu, nomor urut 10 dengan kasus menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

2. Dody Rondonuwu, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7 dengan kasus dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

3. Emir Moeis, dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8 dengan kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

4. Irman Gusman dapil Sumatera Barat, nomor urut 7, dengan kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog

5. Cinde Laras Yulianto, dapil Yogyakarta, nomor urut 3, dengan kasus dana purnatugas Rp3 miliar.

Baca Juga: Fokus Ingin Ikut Pilgub Kalsel di 2024, Anggota DPR Fraksi PDIP Ini Mengundurkan Diri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU