Update Kasus Dugaan TPPU Lukas Enembe: KPK Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Pramugari
Hukum | 25 Agustus 2023, 16:39 WIBPerkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa telah menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Keterangan Berbeda, Hakim Ingatkan Saksi Lukas Enembe Konsekuensi Jika Berbohong di Persidangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.