> >

Periksa Oklin Fia, Polisi Gali soal Motif Buat Konten Jilat Es Krim

Hukum | 24 Agustus 2023, 18:36 WIB
Selebgram Oklin Fia. Polisi dalami alasan atau motif Oklin Fia membuat konten video menjilat es krim yang viral di media sosial. (Sumber: Instagram/@oklinfia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Oklin Fia diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait laporan konten jilat es krim yang viral di media sosial.

Pemeriksaan Oklin berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat, pada hari ini Kamis (24/8/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut dalam pemeriksaan, penyidik bakal menggali alasan atau motif Oklin membuat konten video menjilat es krim tersebut.

" Tentu (ditanyakan) motif kenapa bikin konten seperti itu, tujuannya apa, maksudnya apa, ini kan banyak yang perlu kita dalami, " kata Komarudin dalam keterangannya Kamis.

"Dan bagaimana pemahamannya terkait dengan masalah pornografi," imbuhnya.

Usai pemeriksaan terhadap Oklin selaku terlapor, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan dari ahli untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam laporan ini.

Beberapa ahli yang bakal diperiksa mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ahli pidana, ahli agama, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Jadi tahapnya masih penyelidikan sekiranya nanti ditemukan unsur atau terpenuhinya unsur sebagaimana hal yang dilaporkan tentu akan kita naikkan ke penyidikan tapi tentu nanti masih berproses," ucapnya.

Baca Juga: PB SEMMI Minta Selebgram Oklin Fia Dicekal ke Luar Negeri, Polisi Sebut Tak Bisa, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, Oklin Fia menjadi perbincangan netizen usai dia mengunggah konten es krim yang dijilat dalam posisi berjongkok di depan sosok seorang pria.

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu atas dugaan pelanggaran kesusilaan.

Laporan ini diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PB SEMMI sudah menyerahkan berbagai barang bukti saat diperiksa oleh polisi sebagai pelapor pada Selasa (22/8/2023).

Tak hanya itu, pihak PB SEMMI juga mengajukan surat permohonan pencekalan Oklin Fia agar tidak pergi ke luar negeri.

Baca Juga: Buntut Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Diperiksa di Polres Jakarta Pusat

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV.


TERBARU