Pleidoi Ditolak Jaksa, Shane Lukas Ajukan Duplik Pekan Depan
Hukum | 24 Agustus 2023, 18:38 WIBDiberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan bahwa perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Shane Lukas, Minta Hakim Tetap Vonis 5 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV