Polri Perpanjang Masa Penahanan Panji Gumilang selama 40 Hari dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Hukum | 24 Agustus 2023, 16:44 WIBDirektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan itu dilakukan penyidik usai memeriksa 41 saksi dan 18 saksi ahli.
Berkas perkara baik materiil dan formil itu saat ini masih diteliti kelengkapannya oleh tim jaksa peneliti di Kejagung.
Adapun pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Adapun Panji dikenakan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV