> >

Mario Dandy Ajukan Duplik Usai Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi di Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 24 Agustus 2023, 16:17 WIB
Mario Dandy Satriyo (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar.)

Jaksa pun kemudian memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Mario Dandy pidana penjara selama 12 tahun. 

Hal tersebut sebagaimana dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dilayangkan pada 22 Agustus 2023 lalu.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tutur jaksa.

Selain dituntut 12 tahun penjara, jaksa juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban David senilai Rp 120 miliar. 

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Baca Juga: Jaksa Tegaskan Tolak Semua Argumen Pleidoi Mario Dandy, Ini Alasannya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU