> >

Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat Perlindungan Pekerja di Kemnaker, KPK: Sistemnya Tidak Berjalan

Hukum | 24 Agustus 2023, 09:03 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Papua, Kamis (5/1/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA. KOMPAS.TV - Dugaan korupsi pengadaan perangkat sistem perlindugan Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sebabkan software tidak berjalan dengan baik.

Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Saat ini, KPK sedang mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat sistem perlindugan Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja.

"Jadi yang bisa dipakai cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri enggak berjalan," kata Alex.

Baca Juga: Kemnaker Benarkan KPK Geledah Satu Ruangan yang Tangani Urusan Pekerja Migran

Mengenai waktu terjadinya dugaan pidana tersebut (tempus delicti), Alex belum menjelaskan. KPK pun belum menjawab kapan pengadaan alat proteksi TKI itu dilakukan.

Meski demikian, ia menyebut pihak penyidik akan mendalami keterlibatan petinggi di Kemnaker, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi siapa saja yang terlibat siapa yang mengetahui tentu jadi tugas penyidik buat mendalami," tutur Alex.

Nilai kontrak pengadaan sistem perlindungan TKI ini, lanjut Alexander, mencapai sekitar Rp 20 miliar. 

Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Kemnaker dan Rumah Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Pihaknya, kata Ali, telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus tersebut, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.

"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023)., dikutip Kompas.com.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU