> >

Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

Rumah pemilu | 24 Agustus 2023, 06:45 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) , Betty Epsilon Idroos, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (2/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Ini kan ada kekhawatiran mengenai kampanye di SD, SMP dan SMA, ada Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu yang menyatakan kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak punya hak pilih. Jadi kalau menghadirkan mereka yang tidak punya hak pilih, ada sanksi pidananya," ujar Betty.

Baca Juga: Diprotes soal Izin Kampanye Politik di Fasilitas Pendidikan, Juru Bicara MK: Harus Dilaksanakan

Betty juga menegaskan, putusan MK terkait kampanye tidak membuat seluruh peserta pemilu bebas berkampanye di sekolah dan fasilitas pemerintah. 

Perlu diingat, putusan MK menegaskan setiap peserta pemilu harus mendapat undangan dan mendapat izin dari penanggung jawab jika ingin melakukan kampanye di tempat pendidikan atau di fasilitas pemerintah dan tidak membawa atribut kampanye. 

"Jadi ada prasyaratnya, jadi bukan ujug-ujug datang ke kampus atau ke sekolah," ujar Betty.  

MK dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian terkait uji materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 20217 tentang Pemilu.

Pemohon Handrey Mantiri dan Ong Yenny menilai Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan Asas Adil dalam Pemilu sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, oleh karena itu Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Baca Juga: Transparasi Informasi Kurang, Daftar Calon Sementara Pemilu 2024 dari KPU Dinilai Mengecewakan

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu."

Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan."

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU