> >

Pihak Anwar Abbas Sebut Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan Rp1 Triliun

Hukum | 23 Agustus 2023, 14:05 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas (kanan) dan Kuasa hukumnya Ihsan Tanjung (kedua dari kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Kendati demikian, Hendra belum bisa memastikan gugatan akan dicabut.

"Apakah akan beramai di sini dan memang kalau perdamaian salah satu jalan terbaik itu hak mutlak dari Panji. Tentunya kami mendorong itu, ketika ada dua tokoh ulama ingin menyelesaikan dengan cara yang baik," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah pada proses perdamaian sedang kita lakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, mediasi gugatan perdata antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas mulai dilakukan pekan lalu. Namun, saat itu Panji Gumilang tak menghadiri mediasi sehingga tidak ada kesepakatan saat mediasi.

Diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan institusi MUI Rp 1 triliun.

Gugatan itu disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulisnya pada Senin (10/7/2023) malam.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Hendra.

Adapun alasan Panji menggugat adalah atas dasar pernyataan Anwar Abbas yang disebut melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Baca Juga: Kejagung Sebut Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Periksa Berkas Panji Gumilang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU