> >

Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan

Hukum | 22 Agustus 2023, 12:54 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Selasa (22/8/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Sebab itu, Mario memohon kebijaksanaan kepada majelis hakim untuk tidak tergiring opini negatif publik.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang Mulia, untuk tidak tergiring opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," ujarnya.

Dalam perkara ini Mario dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Tindak pidana itu juga melibatkan temannya, Shane Lukas dan anak perempuan berinisial AG (15). Adapun dalam kasus ini Shane telah dituntut lima tahun penjara oleh jaksa.

Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Sementara AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Minta Maaf ke David: Hanya Rasa Bersalah yang Saya Rasakan Saat Ini

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU